LAKSMANA NEWS

"DISCOVER THE TRUTH"

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Hukuman Harvey Moeis Dikurangi Satu Bulan

Terpidana kasus korupsi, Harvey Moeis, kembali mendapat keringanan hukuman setelah menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kebijakan ini kembali memicu sorotan publik terhadap komitmen negara dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

Remisi tersebut diberikan meskipun Harvey Moeis sebelumnya divonis bersalah dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi diberikan karena yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat administratif dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Namun, pemberian remisi kepada terpidana korupsi menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pengurangan hukuman semacam ini berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi, terutama ketika pelaku berasal dari kalangan berpengaruh dan kasusnya menyita perhatian luas masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa meskipun remisi merupakan hak narapidana yang dijamin undang-undang, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi. Tanpa kebijakan yang lebih tegas, remisi dikhawatirkan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lunak terhadap koruptor.

Hingga kini, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa remisi diberikan secara prosedural. Meski demikian, polemik yang muncul menunjukkan adanya jarak antara kebijakan hukum formal dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *